HARTONO,MA
UISB.SOLOK NAN INDAH
Giro pada bank lain.
1 . Pengertian.
Giro
pada bank lain dimaksudkan adalah penyimapanan sejumlah uang oleh bank pada
bank lain baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing. Bank Syaria'h tidak akan
mungkin membuka rekening giro pada bank yang tidak beroperasi secara islam
(bank konvensional ).
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar jangan terjadi pencampuran uang
halal dengan haram atau mendapatakannya tidak sesuai dengan syariah Islam
Imbalan untuk giro pada bank Syari'ah adalah bonus sedangkan pada bank
konvensional jasa giro. Maksud kedua dari penyimapanan uang dalam bentuk giro
ataupun tabungan adalah untuk mengahindari adanya uang yang menganggur dalam
kas, Mendingan disimpan dalam bentuk giro/tabungan , karena ada imbalannya
berupa bonus untuk giro dan pendapatan bagi hasil untuk
tabungan. Pada bank konvensional imbalan untuk tabungan dinamakan pendapatan
bunga..Maksud kedua dari penyimapanan uang dalam bentuk giro ataupun
tabungan adalah untuk mengahindari adanya uang yang menganggur dalam kas,
Mendingan disimpan dalam bentuk giro/tabungan , karena ada imbalannya berupa bonus
untuk giro dan pendapatan bagi hasil untuk tabungan. Pada
bank konvensional imbalan untuk tabungan dinamakan pendapatan bunga..
2. Perbedaan giro dengan tabungan .
Menurut undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan
di Indonesia pads pasal 1 ayat (6) dinyatakan bahwa giro adalah simpanan yang
penarikannya dapai dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, belyet giro.
sarana, perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan. Dalam pasal 1
ayat (9) disebutkan bahwa tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek, blyet giro, dan atau nilai lainnya yang disamakan dengan
itu.
Dari penjelasan di atas giro dan tabungan adalah sama-sama
simpanan pada bank, tetapi alat untuk pengambilan /penarikkan uang yang
disimpan tersebut yang berbeda
Khusus untuk tabungan alat untuk penarikan itu adalah slip ambilan tanbungan.
Untuk penyetoran ke bank disebut dengan slip penyetoran tabugan dan atau
dengan pemindah bukuan.
Penerapannya di perbankan.
kasus :
Bank Danamon Cabang Syaria'h Bukittinggi reken ing giro wadiahnya pada
bank mengambil uang dari rekening giro wadiahnya pada bank BNl
Cabang Syari’h
Bukittinggi sebesar Rp.15.000.000,00 waktu itu bank BNI Cabang Syaria'h bukittinggi
memberikan bonus Rp. 25.750,00. Transaksi jadi tanggal 02-10-2006
kedua bank akan melakukan pencatatan sebagal berikut:
a.Pada Bank Danamon Cabang Syari'ah Bukittinggi :
tanggal
|
Uraian
|
debit
|
kredit
|
02-10-06
|
Kas
Giro pada bank lain
Pendapatan bonus
|
15.000.000,00
---------
----------
|
---------------
14.974.250,00
25.750,00
|
b.Pada BNI Cabang Syari'ah Bukittinggi :
tanggal
|
Uraian
|
debit
|
kredit
|
02-10-06
|
Rekening giro wadiah bank dinamon cabang
syariah
bukitinggi
Biaya bonus
kas
|
14.974.250,00
25.750,00
------------
|
--------------
--------------
15.000.000,00
|
Untuk transaksi tabungan pada bank lain semua seperti pada giro,
hanya saja pendapatan bonus dan biaya bonus ditukar dengan pendapatan bagi
hasil dan biaya bagi hasil
B. Penempatan Pada Bank Indonesia.
Tujuan/kegunaan
Penempatan pada Bank Indonesia biasanya dalam
bentuk giro wadiah ad-dhamanah. Tujuan dan kegunaannya juga untuk berjaga-jaga
apabila pada suatu wakru kehabisan uang tunai dalam brank cash maka dapat
dengan mudah mengambilnya di Bank Indonesia. Kegunaan lain adalah untuk
melakukan pembayaran transaksi antar bank (dengan uang tunai). Transaksi
seperti itu sering disebut dengan kliring.
Umpamakan tuan Ahmad
nasabah bank BRI cabang Syari'ah Padang membayar sejumlah barang dagang senilai
Rp. 10.000.000,00 ke nyonya Aminah nasabah Muamalat Indonesia Cabang
Padang dengan menyerahkan selembar bilyet giro bank BRI Cabang Syaria'h Padang.
Nyonya Aminah menyerahkan bilyet giro tersebut ke Bank Muamalat Indonesia
cabang padang Kedua bank akan melakukan kliring melalui Indonesia.
2.Penerapanya di bank.
Setiap penyetoran uang tonai atau penerimaan kliring melalui Bank
Indonesia akan dicatat di sisi debit pada rekening "giro pada Bank Indonesia
" debaliknya setiap pengambilan uang tonai atau pembayaran kewajiban
kliring melalui Bank Indonesia akan dicatat pada sisi kredit rekening
"giro pada bank Indonesia."
b. Pencatatan yang dilakukan kedua bank
adalah Pada Bank BRI Cabang Syari'ah Padang.
27-09-06
|
Rekening giro tuan Ahmad
Rekening giro pada Bank Indonesia
|
10.000.000,00
-----------
|
--------
10.000.000,00
|
3.contoh kasus.
a. Umpamakan kasus pada
alinea pertama angka 1 atas terlaksana tanggal 27-09-2006, maka uang BRI Cabang Syaria'h Padang akan
berkurang di bank Indonesia sedangkan uang Bank Mua'malat Indonesia Cabang
Padang akan bertambah di Bank lndonesia Selanjutnya uang pada rekenig giro tuan Ahmad
bank BRI Cabang Syaria'h Padang Indonesia Cabang Padang akan bertambah.
Pada bank muamalat indonesia cabang padang
• 17-09-06
|
• Rekening giro pada Bank
Indonesia
•
Rekening
giro nyonya
• Aminah
|
•
•
10.000.000,00
• ------------
|
•
-------------
•
10.000.000,00
|
c. Lain halnya jika pada tanggal 27-09-2006 bank BRI Cabang
Syaria'h Padang mengambil uang tunai di bank Indonesia sebesar Rp.
50.000.000,00 untuk memenuhi kekurangan uang kas, maka pencatatan nya
adalah
tanggal
|
Uraian
|
debit
|
Kredit
|
27-09-06
|
Kas
Rekening giro pada bank Indonesia
|
50.000.000,00
---------
|
--------
50.000.000,00
|
:
HAL; 17
Contoh kasusa. Tabungan mudharabah
Pada tanggal 02-01-2006 Bank
Perkreditan Rakyat Syaria'h (BPRS) Empat Angkat Candung membuka rekening
tabungan mudharabah pada bank Danamon Cabang Syariah Bukittinggi dengan setoran
pertama Rp. 10.000.000,00. tanggal 18-01-2006 ditambah Rp. 25.000.000,00 dan
tanggal 25-01-2006 diambilnya sebesar Rp. 5.000.000,00 dan tanggal 01-022006
disetorkan lagi sebesar Rp.20.000.000,00 waktu itu bank Danamon Cabang Syaria'h
Bukittinggi mencatatkan pendapatan bagi hasil pada Buku tabungan BPRS Empat
Angkat Candung sebesar Rp. 205.000,00. Bagaimanakah pencatatan
transaksi-transaksi tersebut oleh BPRS Empat Angkat Candung?.
Pembahasan
TANGGAL
|
URAIAN
|
DEBET
Rp
|
KREDIT
Rp
|
02-01-06
18-01-06
25-01-06
01-02-06
|
Tabungan mudharabah (penempatan
pada bank lain)
Kas
Tabungan mudharabah (penempatan
pada bank lain)
Kas
Kas
Tabungan mudharabah (penempatan
pada bank lain)
Tabungan mudharabah (penempatan
pada bank lain)
Kas
Pendapatan bagi hasil
|
10.000.000,00
----------
25.000.000,00
-----------
5.000.000,00
-------------
20.205.000,00
-------------
-------------
|
--------- 10.000.000,00
---------
25.000.000,00
-----------
5.000.000,00
-------------
20.000.000,00
205.000,00
|
Deposito mudharabah
• Bank
Syari’ah Mandiri Cabang Banda Aceh menempatkan Rp.75.000.000,00 dari uang pada
Rekening Giro Wadi'ahnya pada Bank mu'amalat Indonesia Cabang Banda Aceh
sebagai Deposito Mudharabah pada tanggal 01-02-2006. Nisbah bagi hasil yang
disepakati antara keduanya 45:55 (deposan 45, bank yang menerima deposito 55).
Jangka waktu deposito 3 bulan dan Bank Syari'ah Mandiri mensyaratkan pendapatan
bagi hasil depositonya dimasukkan ke rekening Giro Wadi'ahnya pada Bank
muamalat Indonesia Cabang Banda Aceh setiap bulan. hal: 18
• Pada
tanggal 28-02-2006 Bank Syari'ah Mandiri menerima nota kredit dari Bank
Muamalat indonesia yang menyatakan bahwa Rekening Giro wadiah telah dikredit sebesar Rp.675.000,00 disebabkan pendapatan bagi hasil depositonya
untuk bulan Pebruari 2006. Bank Syariah Mandiri akan mencatat transaksi
tersebut sebagai berikut;
•
pembahasan
Tanggal
|
Uraian
|
Debet
Rp
|
Kredit
Rp
|
01-02-06
28-02-06
|
Deposito wadiah( penempatan pada
bank lain)
Giro wadiah pada bank lain
Giro wadiah pada bank lain
Pendapatan bagi hasil deposito mudharabah
|
75.000.000,00
-------------
675.000,00
--------------
|
--------------
75.000.000,00
---------------
675.000,00
|
c. Sertifikat Investasi Mudharabah.
Bank Danamon Cabang Syari'ah
Pekanbaru membeli 50 lembar Sertifikat Investasi Mudharabah Bank Mu'amalat
Indonesia (BMI) dengan nilai nominal perlembamya Rp.10.000.000,00 pada tanggal
08-022006. Dalam sertifikat di nyatakan nisbah bagi hasil antara investor
dengan BMI 55:45, jatuh tempo pada tanggal 30 April 2006, sedangkan pendapatan
bagi basil dihitung setiap akhir bulan dan dapat diambil pada kantor cabang BMI
setempat baik secara tunai atau melalui rekening giro wadiah/rekening tabungan
mudharabah bank investor pada kantor cabang BMI setempat.
Untuk semua transaksi-transaksi ini
bank Danamon Cabang Syaria'h Pekan baru akan
Tanggal
|
Uraian
|
Debet
Rp
|
Kredit
Rp
|
08-02-06
28-02-06
31-03-06
30-04-06
|
Sertifikat investasi mudharabah antar Bank (penempatan
pada bank lain)
Kas
tabungan mudharabah antar Bank
(penempatan pada bank lain)
Pendpatan bagi hasil
Giro wadiah pada bank lain
Pendapatan bagi hasil
Kas
Sertifikat investasi mudharabah antar Bank (penempatan
pada bank lain)I
Pendapatan bagi
|
500.000.000,00
------------
5.500.000,00
------------
6.500.000,00
------------
506.000.000,00
-------------
-------------
|
-------------
500.000.000,00
------------
5.500.000,00
--------------
6.500.000,00
-------------
500.000.000,00 6.000’000,00
|