Selasa, 02 April 2013

KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH(KUBS)




HARTONO,MA
UISB.SOLOK NAN INDAH
 Giro pada bank lain. 
         1 . Pengertian. 
                     Giro pada bank lain dimaksudkan adalah penyimapanan sejumlah uang oleh bank pada bank lain baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing. Bank Syaria'h tidak akan mungkin membuka rekening giro pada bank yang tidak beroperasi secara islam (bank konvensional ).
         Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar jangan terjadi  pencampuran uang halal dengan  haram atau mendapatakannya tidak sesuai dengan syariah Islam Imbalan untuk giro pada bank Syari'ah adalah bonus  sedangkan pada bank konvensional jasa giro. Maksud kedua dari penyimapanan uang dalam bentuk giro ataupun tabungan adalah untuk mengahindari adanya uang yang menganggur dalam kas, Mendingan disimpan dalam bentuk giro/tabungan , karena ada imbalannya berupa bonus untuk giro dan pendapatan bagi hasil untuk tabungan. Pada bank konvensional imbalan untuk tabungan dinamakan pendapatan bunga..Maksud kedua dari penyimapanan uang dalam bentuk giro ataupun tabungan adalah untuk mengahindari adanya uang yang menganggur dalam kas, Mendingan disimpan dalam bentuk giro/tabungan , karena ada imbalannya berupa bonus untuk giro dan pendapatan bagi hasil untuk tabungan. Pada bank konvensional imbalan untuk tabungan dinamakan pendapatan bunga..
 
2.  Perbedaan giro dengan tabungan .
         Menurut undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan di Indonesia pads pasal 1 ayat (6) dinyatakan bahwa giro adalah simpanan yang penarikannya dapai dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, belyet giro. sarana, perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan. Dalam pasal 1 ayat (9) disebutkan bahwa tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, blyet giro, dan atau nilai lainnya yang disamakan dengan itu.  
         Dari penjelasan di atas giro dan tabungan adalah sama-sama simpanan pada bank, tetapi alat untuk pengambilan /penarikkan uang yang disimpan tersebut yang berbeda
         Khusus untuk tabungan alat untuk penarikan itu adalah slip ambilan tanbungan. Untuk   penyetoran ke bank disebut dengan slip penyetoran tabugan dan atau dengan pemindah  bukuan.
Penerapannya di perbankan.
         kasus :  
         Bank Danamon Cabang Syaria'h Bukittinggi reken ing  giro wadiahnya pada bank mengambil uang dari rekening  giro wadiahnya  pada bank BNl Cabang Syari’h Bukittinggi sebesar Rp.15.000.000,00 waktu itu bank BNI Cabang Syaria'h bukittinggi memberikan bonus  Rp. 25.750,00. Transaksi  jadi tanggal 02-10-2006 kedua bank akan melakukan  pencatatan sebagal berikut: 
a.Pada Bank Danamon Cabang Syari'ah Bukittinggi :
tanggal
Uraian
debit
kredit
02-10-06
Kas
Giro pada  bank  lain
Pendapatan bonus
15.000.000,00
        ---------
        ----------
       ---------------
    14.974.250,00
            25.750,00

b.Pada BNI Cabang Syari'ah Bukittinggi :
tanggal
Uraian
debit
kredit
02-10-06
Rekening giro wadiah bank dinamon cabang syariah  bukitinggi          
Biaya  bonus
kas

 14.974.250,00
       
        25.750,00
         ------------
      
   --------------
  
       --------------
  15.000.000,00

          Untuk transaksi tabungan pada bank lain semua seperti pada giro, hanya saja pendapatan bonus dan biaya bonus ditukar dengan pendapatan bagi hasil dan biaya bagi hasil
         B. Penempatan Pada Bank Indonesia.
        Tujuan/kegunaan 
         Penempatan pada Bank Indonesia biasanya dalam bentuk giro wadiah ad-dhamanah. Tujuan dan kegunaannya juga untuk berjaga-jaga apabila pada suatu wakru kehabisan uang tunai dalam brank cash maka dapat dengan mudah mengambilnya di Bank Indonesia. Kegunaan lain adalah untuk melakukan pembayaran transaksi antar bank (dengan uang tunai). Transaksi seperti itu sering disebut dengan kliring.
        Umpamakan tuan Ahmad nasabah bank BRI cabang Syari'ah Padang membayar sejumlah barang dagang senilai Rp. 10.000.000,00 ke nyonya  Aminah nasabah Muamalat Indonesia Cabang Padang dengan menyerahkan selembar bilyet giro bank BRI Cabang Syaria'h Padang. Nyonya Aminah menyerahkan bilyet giro tersebut ke Bank Muamalat Indonesia cabang padang Kedua bank akan melakukan kliring melalui Indonesia.
    
2.Penerapanya di bank.
         Setiap penyetoran uang tonai atau  penerimaan kliring melalui Bank Indonesia akan dicatat di sisi debit pada rekening "giro pada Bank Indonesia " debaliknya setiap pengambilan uang tonai atau pembayaran kewajiban kliring melalui Bank Indonesia akan dicatat pada sisi kredit rekening "giro pada bank Indonesia."

b. Pencatatan yang dilakukan kedua bank adalah  Pada Bank BRI Cabang Syari'ah Padang.

27-09-06
Rekening giro tuan Ahmad
Rekening giro pada Bank Indonesia
10.000.000,00
    -----------
 
     --------
10.000.000,00
                          
3.contoh kasus.
a. Umpamakan kasus pada alinea pertama angka 1 atas terlaksana tanggal 27-09-2006, maka uang BRI Cabang Syaria'h Padang akan berkurang di bank Indonesia sedangkan uang Bank Mua'malat Indonesia Cabang Padang akan bertambah di Bank lndonesia  Selanjutnya uang pada rekenig giro tuan Ahmad bank BRI Cabang Syaria'h Padang  Indonesia Cabang Padang akan bertambah.

        
Pada bank  muamalat indonesia cabang padang
      17-09-06
        Rekening giro pada Bank Indonesia  
•       Rekening giro nyonya
        Aminah
              
      
          10.000.000,00
           ------------
   


                   -------------
           10.000.000,00

c. Lain halnya jika pada tanggal 27-09-2006 bank BRI Cabang Syaria'h Padang mengambil uang tunai di bank Indonesia sebesar Rp. 50.000.000,00 untuk memenuhi kekurangan uang kas, maka pencatatan nya adalah 
tanggal
Uraian
debit
Kredit
27-09-06
Kas 
Rekening giro pada bank Indonesia                                       
                                                       
 50.000.000,00
      
  ---------
         --------

50.000.000,00


                                                                      HAL; 17
Contoh kasusa. Tabungan mudharabah
Pada tanggal 02-01-2006 Bank Perkreditan Rakyat Syaria'h (BPRS) Empat Angkat Candung membuka rekening tabungan mudharabah pada bank Danamon Cabang Syariah Bukittinggi dengan setoran pertama Rp. 10.000.000,00. tanggal 18-01-2006 ditambah Rp. 25.000.000,00 dan tanggal 25-01-2006 diambilnya sebesar Rp. 5.000.000,00 dan tanggal 01-02­2006 disetorkan lagi sebesar Rp.20.000.000,00 waktu itu bank Danamon Cabang Syaria'h Bukittinggi mencatatkan pendapatan bagi hasil pada Buku tabungan BPRS Empat Angkat Candung sebesar Rp. 205.000,00. Bagaimanakah pencatatan transaksi-transaksi tersebut oleh BPRS Empat Angkat Candung?.
Pembahasan
TANGGAL
URAIAN
DEBET
 Rp
KREDIT
Rp
02-01-06

                   

18-01-06



25-01-06


01-02-06
Tabungan mudharabah (penempatan pada bank lain)
Kas

Tabungan mudharabah (penempatan pada bank lain)
Kas   

Kas    
Tabungan mudharabah (penempatan pada bank lain) 

Tabungan mudharabah (penempatan pada bank lain)
Kas 
Pendapatan bagi hasil                                                                                                                                                     
      10.000.000,00
        ----------
     

25.000.000,00
        -----------
   
  5.000.000,00
      -------------
     
      

20.205.000,00
     -------------
      -------------
      
    ---------   10.000.000,00
    ---------
  

25.000.000,00
    -----------
    

5.000.000,00
    -------------  


20.000.000,00
      205.000,00





Deposito mudharabah
      Bank Syari’ah Mandiri Cabang Banda Aceh menempatkan Rp.75.000.000,00 dari uang pada Rekening Giro Wadi'ahnya pada Bank mu'amalat Indonesia Cabang Banda Aceh sebagai Deposito Mudharabah pada tanggal 01-02-2006. Nisbah bagi hasil yang disepakati antara keduanya 45:55 (deposan 45, bank yang menerima deposito 55). Jangka waktu deposito 3 bulan dan Bank Syari'ah Mandiri mensyaratkan pendapatan bagi hasil depositonya dimasukkan ke rekening Giro Wadi'ahnya pada Bank muamalat Indonesia Cabang Banda Aceh setiap bulan.   hal: 18
      Pada tanggal 28-02-2006 Bank Syari'ah Mandiri menerima nota kredit dari Bank Muamalat indonesia yang menyatakan bahwa Rekening Giro  wadiah telah dikredit sebesar Rp.675.000,00  disebabkan pendapatan bagi hasil depositonya untuk bulan Pebruari 2006. Bank Syariah Mandiri akan mencatat transaksi tersebut sebagai berikut;
      pembahasan
Tanggal
Uraian
Debet
Rp
Kredit
Rp
01-02-06



28-02-06
Deposito wadiah( penempatan pada bank lain)
Giro wadiah pada bank lain

Giro wadiah pada bank lain
Pendapatan bagi hasil  deposito mudharabah
  
   75.000.000,00
       -------------
       
         675.000,00

            --------------
     

   --------------      75.000.000,00

  ---------------
                    675.000,00

c. Sertifikat Investasi Mudharabah.
Bank Danamon Cabang Syari'ah Pekanbaru membeli 50 lembar Sertifikat Investasi Mudharabah Bank Mu'amalat Indonesia (BMI) dengan nilai nominal perlembamya Rp.10.000.000,00 pada tanggal 08-02­2006. Dalam sertifikat di nyatakan nisbah bagi hasil antara investor dengan BMI 55:45, jatuh tempo pada tanggal 30 April 2006, sedangkan pendapatan bagi basil dihitung setiap akhir bulan dan dapat diambil pada kantor cabang BMI setempat baik secara tunai atau melalui rekening giro wadiah/rekening tabungan mudharabah bank investor pada kantor cabang BMI setempat.
Untuk semua transaksi-transaksi ini bank Danamon Cabang Syaria'h Pekan baru akan
Tanggal
Uraian
Debet
Rp
Kredit
Rp
08-02-06



28-02-06



31-03-06


30-04-06
Sertifikat  investasi mudharabah antar Bank (penempatan pada bank lain)
Kas

tabungan mudharabah antar Bank (penempatan pada bank lain)
Pendpatan bagi hasil

Giro wadiah pada bank lain
Pendapatan bagi hasil

Kas
Sertifikat  investasi mudharabah antar Bank (penempatan pada bank lain)I
Pendapatan bagi
          500.000.000,00
     ------------
              5.500.000,00   
      ------------
  
          6.500.000,00
      ------------
         506.000.000,00
  
    -------------
     -------------
     -------------
  500.000.000,00
   

  ------------
5.500.000,00
 
   --------------   
     6.500.000,00
   
       -------------

500.000.000,00            6.000’000,00